Selasa, 22 September 2020

DUA MEKANISME PENYALURAN PROGRAM BPNT


Oleh Tb. Aujani, (c) SH. 

(Penulis Adalah Seorang Sastrawan Yang Pernah Menulis Novel Darah Cinta di Langit Suriah)

Dalam penyaluran Program BPNT saat ini baru ada 2 Mekanisme atau Sistem. Yang pertama dengan sistem "Supplier" dan yang kedua dengan sistem "Non Supplier". Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang sangat dilematis. Di antaranya adalah sebagai berikut :

A. SISTEM SUPPLIER
Sistem supplier adalah sebuah sistem penyaluran Program BPNT yang menghadirkan Supplier sebagai Manajemen penyedia komoditi untuk dikirim ke Agen-agen atau E-Waroong. Umumnya Supplier ini merupakan perusahaan sembako berbentuk PT, PD, ataupun CV.

Biasanya Supplier melakukan pemaketan komoditi untuk Para KPM dan mengirimnya ke Agen-agen yang sudah melakukan MoU atau kerja sama dengan Supplier. Paket komoditi yang dikirim oleh Supplier kepada Agen disesuaikan dengan jumlah KPM di ruang lingkup Desa Agen tersebut, istilah ini sering disebut PO (Puchasing Order).

Dalam sistem ini Agen hanya menyalurkan komoditi kepada KPM setelah saldo di dalam Kartu ATM KKS milik KPM digesek. Jumlah saldo yang ada di dalam Kartu ATM setiap KPM adalah Rp.200.000,-. Dan semuanya dikirim ke rekening Supplier. Agen tidak tidak mendapatkan apa-apa selain dari jasa gesek sebesar 8.000 atau 10.000 per KPM. Itupun variatif tergantung kebijakan masing-masing Supplier.

1. Kelebihan Sistem Supplier
Sistem Supplier memiliki kelebihan dikarenakan penyaluran komoditi lebih termanajemen. Supplier yang merupakan sebuah perusahaan dengan perolehan laba yang sangat besar tentunya memiliki manajemen yang lebih tersruktur dan sistematis. Sehingga bisa menjamin ketepatan jumlah, waktu, dan jenis komoditi yang akan disalurkan setiap bulannya.

2. Kekurangan Sistem Supplier
Kekurangan Sistem Supplier adalah karena Perusahaan Supplier cenderung ingin mengambil keuntungan yang sangat besar, sehingga hal ini berdampak pada berkurangnya kualitas dan mahalnya harga komoditi yang dijual kepada KPM.

Hal ini disebabkan karena sebenarnya Perusahaan Supplier tidak mampu mencari atau menyediakan komoditi sendiri. Oleh sebab itu Supplier mencari Sub Supplier untuk menyediakan beberapa jenis komoditi, atau dengan kata lain Supplier melakukan outsourcing kepada Sub Supplier.

Akibat dari banyaknya Sub Supplier, banyak pula Broker atau Calo yang turut masuk ke dalamnya. Sehingga dari setiap jenis komoditi sudah dipotong laba yang sangat besar oleh Supplier, Sub Supplier, ataupun Broker.

Wajar saja jika akhirnya realisasi di lapangan banyak Beras 8.000 per kilogram yang dijual kepada KPM dengan harga 11.500 per kilogram. Atau sayuran 5.000 per bungkus yang dijual kepada KPM 13.000 per bungkus. Bahkan tahu 4.000 per bungkus dijual 13.000 per bungkus.

Harga yang berselisih jauh dengan jumlah atau kualitas komoditi, itu terjadi karena Supplier sudah memotong laba terlebih dahulu sebesar kurang lebih 5.000 per item, bahkan dari item beras Supplier bisa mengambil laba sampai 20.000. Belum lagi dipotong laba Sub Supplier, Broker, dan Oknum-oknum lainnya.

Pada akhirnya kualitas yang jelek, jumlah yang sedikit dijual oleh Supplier kepada KPM dengan harga yang sangat mahal. Hal itu selalu menimbulkan kekacauan dan permasalahan yang tiada akhir. Sehingga selalu menuai kritik dan protes dari KPM dan Masyarakat. Sementara aparat Penegak Hukum, Aktifis, LSM, dan Wartawan (Jangan Dibahas).

B. SISTEM NON SUPPLIER
Sistem Non Supplier atau bisa juga disebut Agen Mandiri adalah sebuah mekanisme penyaluran Program BPNT yang dikelola dan dimanajemen langsung oleh Agen tanpa kehadiran atau keterlibatan Supplier.

Dalam Sistem ini Agen bebas belanja apa saja dan ke mana saja, sesuai dengan kebutuhan atau keinginan KPM di Desanya. Sistem ini menyerahkan tanggungjawab penyediaan dan pengelolaan komoditi kepada Agen sepenuhnya.

1. Kelebihan Sistem Non Supplier
Kelebihan Sistem Non Supplier adalah Agen bisa bebas belanja dan memilih produsen atau distributor peyedia komoditi sendiri. Sehingga bisa mencari komoditi yang benar-benar berkualitas untuk dijual atau disalurkan kepada KPM.

Selain itu Agen bisa mengambil keuntungan atau laba yang lebih besar tanpa harus mengurangi kualitas atau kuantitas komoditi. Karena bisa memilih penyedia komoditi yang lebih berkualitas tetapi lebih murah.

2. Kekurangan Sistem Non Supplier
Dikarenakan Sistem Non Supplier merupakan Sistem Agen Mandiri, maka Agen tidak memiliki pelindung yang menaunginya dari berbagai ancaman dan intimidasi Oknum-oknum tertentu.

Sedangkan Pengelola Agen atau E-Waroong juga merupakan manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan dan kelalaian sewaktu-waktu. Baik secara sengaja ataupun secara tidak sengaja. Dari celah-celah kesalahan inilah Agen akan mudah terintimidasi, semakin banyak yang mengintimidasi maka akan semakin banyak pihak-pihak yang merebutkan. Dan itu pastinya akan menimbulkan kekacauan dan permasalahan yang lebih rumit lagi.



PANDEGLANG, 22 September 2020
TTD.
TB. AUJANI, (c) SH.




Kamis, 11 Juni 2020

Dicekoki Excimer, Siswi SMP Asal Pagelaran Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual



SOFFA INFORA MEDIA - PANDEGLANG | Seorang siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Pagelaran, sebut saja Bunga (15) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh beberapa Pria Anak Baru Gede (ABG) usai dicekoki obat excimer oleh temannya hingga tak sadarkan diri.

Selasa, 09 Juni 2020

AMPERA Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Mobil Toronton Yang Melebihi Muatan


SOFFA INFORA MEDIA - LEBAK | Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lebak Utara (AMPERA) meminta kepada Pihak Berwenang dan Penegak Hukum agar segera menindak tegas setiap Mobil Toronton yang melebihi muatan, terutama yang masuk dari Daerah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat menuju Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

TINDAK TEGAS TORONTON DAN TRUK YANG TIDAK TAAT ATURAN JALAN DAN LALU LINTAS



Jalan Rangkas-Bogor merupakan jalan
Provinsi lintas Banten Jawa Barat yang berada di Kabupaten Lebak bagian Utara yang terdiri dari beberapa Kecamatan: Seperti Kecamatan Sajira, Cipanas, Lebak Gedong, dan Curugbitung. Yang sering dilintasi oleh pengguna jalan pada umumnya. Begitupun kondisinya baik-baik saja dan para pengguna jalanpun merasa nyaman melintasi jalan tersebut.

Senin, 08 Juni 2020

Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Oknum Kades Kadubera Dijebloskan Ke Penjara



SOFFA INFORA MEDIA - PANDEGLANG | Oknum Kepala Desa Kadubera Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Dijebloskan ke penjara lantaran melakukan kasus tindak pidana ringan perihal penganiayaan terhadap warganya yang bernama Samsudin.

Mahasiswa UNMA Banten Lakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait Akreditasi Kampus



SOFFA INFORA MEDIA - PANDEGLANG | Ratusan Mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Kampus UNMA, tepatnya di Jl. KH. Mas Abdurahman, Kampung Cikaliung Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Hari Senin (8/6/2020).

Ombudsman Menghimbau PEMDA Agar Mensosialisasikan Penanganan Covid-19 Melalui Media Cetak Dan Elektronik



SOFFA INFORA MEDIA - PANDEGLANG | Terkait Besarnya dana Penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah, tapi kasusnya juga semakin banyak. Bahkan keluhan dan laporan kepada Ombudsman Banten juga semakin banyak.

Sabtu, 06 Juni 2020

Seorang Nenek Di Sobang Tinggal Di Gubuk Mirip Kandang Hewan




SOFFA INFORA MEDIA, PANDEGLANG | Seorang nenek di Kampung Cimanis Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tinggal di sebuah gubuk yang mirip "Kandang Hewan".

Warga Desa Pasanggrahan Keluhkan Dampak BTS Di Tengah Pemukiman



SOFFA INFORA MEDIA, PANDEGLANG | Warga Desa Pasanggrahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengeluhkan keberadaan Menara Base Transceiver Station (BTS) milik sebuah Perusahaan Telekomunikasi Pelat Merah yang berada di dekat rumahnya.