Selasa, 09 Juni 2020

TINDAK TEGAS TORONTON DAN TRUK YANG TIDAK TAAT ATURAN JALAN DAN LALU LINTAS



Jalan Rangkas-Bogor merupakan jalan
Provinsi lintas Banten Jawa Barat yang berada di Kabupaten Lebak bagian Utara yang terdiri dari beberapa Kecamatan: Seperti Kecamatan Sajira, Cipanas, Lebak Gedong, dan Curugbitung. Yang sering dilintasi oleh pengguna jalan pada umumnya. Begitupun kondisinya baik-baik saja dan para pengguna jalanpun merasa nyaman melintasi jalan tersebut.

Namun semenjak ada proyek Nasional
dalam hal ini Waduk Karian Jalan Rangkas-Bogor kondisinya berubah total menjadi Kotor, Licin bahkan Amblas/Longsor para pengguna jalan sangat merasa tidak nyaman.

Jika dibiarkan ini akan memakan korban jiwa. Maka itu Para penegak hukum jangan tutup mata jelas ini harus ditindaklanjuti. Kerusakan ini jangan dibiarkan berlarut-larut.

Yang lebih miris lagi Truk dan Toronton melintasi Jalan Rangkas-Bogor menuju Waduk Karian yang tidak memperhatikan aturan JALAN dan S.O.P lalu lintas dan angkutan barang serta berat beban jalan. Anehnya Truk dan Toronton yang melintas ke Jalan Rangkas-Bogor itu dari Luar Kab. Lebak-Banten, itu sangat jelas tidak memberikan konstribusi untuk pembangunan Daerah Kabupaten Lebak tercinta ini.

Seperti Toronton/Truk pengangkut Pasir Basah itu mengakibatkan jalan menjadi licin, Toronton/Truk pengangkut galian Tanah Merah itu mengakibatkan jalan menjadi Kotor, Toronton/Truk yang Over Tonase itu mengakibatkan jalan menjadi amblas dan longsor.

Dalam UU NO 38 Tahun 2004 TENTANG JALAN Pasal 3 Tentang pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:

a. Mewujudkan ketertiban dan kepastian
hukum dalam penyelngara jalan.

b. Mewujudkan peran masarakat dalam
penyelenggara jalan.

c. Mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian ayanan kepada masyarakat.

d. Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

e. Mewujudkan system jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya system transfortasi yang terpadu.

Kemudian UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 1 Nomor 30 yang berbunyi:

Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan jalan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

Dan Pasal 1 Nomor 31 yang berbunyi :
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalulintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan/lingkungan.

Dalam Undang-undang di atas jelas sekali harus mengindahkan ketertiban jalan, harus mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat, harus terselenggaranya Transportasi yang terpadu.

Karena bagaimana mau menciptakan ketertiban jalan sesuai Undang-Undang? Jika penyebab kerusakan jalan masih
dibiarkan.

Oleh sebab itu Kami, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPERA) Menuntut kepada penegak dan penindak hukum, agar:

1. Sosialisasikan Undang-undang tentang JALAN dan Lalu Lintas.

2. Tindak tegas pengendara yang tidak taat aturan jalan.

3. Tindak dan Stop Toronton pengangkut Tanah Merah, Pasir Basah, dan Over Tonase Melebihi kapasitas beban jalan.

4. Sikapi dan Usir Toronton dari luar Kabupten Lebak ke Lebak Utara.

5. Jangan biarkan memakan Korban Jiwa.




Oleh : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPERA)

2 komentar: