Senin, 08 Juni 2020

Ombudsman Menghimbau PEMDA Agar Mensosialisasikan Penanganan Covid-19 Melalui Media Cetak Dan Elektronik



SOFFA INFORA MEDIA - PANDEGLANG | Terkait Besarnya dana Penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah, tapi kasusnya juga semakin banyak. Bahkan keluhan dan laporan kepada Ombudsman Banten juga semakin banyak.


Maka Dedi Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan, bahwa seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Banten termasuk Pemerintah Provinsi Banten harus lebih serius melihat persoalan ini.

"Bagaimana caranya Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial terkait Covid-19
ini benar-benar tepat sasaran sampai kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya." Tegas Dedi Irsan pada Hari Senin (8/6/2020).

Kemudian Dedi juga menambahkan, bahwa Gugus tugas percepatan yang sudah dibentuk beberapa bulan lalu harus melakukan upaya-upaya percepatan dalam melakukan pendataan dan pendistribusian bansos kepada masyarakat.

"Nama gugus tugasnya saja, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya bahwa harus ada langkah-langkah konkrit terkait percepatan tersebut, di atas situasi normal atau dalam keadaan biasa. Baik itu terkait dengan kesiapan RSUD Rujukan ataupun refocusing/realokasi APDB yang telah ditetapkan untuk penanganan Covid-19. Dan yang terpenting adalah terkait bansos dari Pemerintah. Baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten." Imbuhnya.

Kemudian Dedi Irsan juga menyarankan agar Pemerintah Daerah memberikan informasi dan edukasi serta data yang akurat kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bingung dengan fakta yang terjadi sebenarnya.

"Pemerintah Daerah harus melibatkan unsur pembantu pemerintahan hingga tingkat RT/RW serta Kepala Lingkungan, karena mereka lah yang benar-benar memgetahui kondisi warganya di lapangan." Jelasnya.

Banyaknya pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Banten melalui Posko Daring Covid-19, ini menunjukan masih banyaknya persoalan yang ada di masyarakat, khususnya terkait bansos yang masih menjadi masalah.

"Oleh sebab itu untuk melakukan sosialisasi, informasi, data, dan edukasi terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat. Maka Pemerintah Daerah harus memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan Media Cetak, Media Elektronik, dan Media Sosial yang ada. Supaya apa yang disampaikan dapat tersebar luas di masyarakat, sehingga tujuan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat terwujud dengan baik." Pungkas Dedi Irsan.

( TB.AUJANI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar