SOFFA INFORA MEDIA - PANDEGLANG | Oknum Kepala Desa Kadubera Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Dijebloskan ke penjara lantaran melakukan kasus tindak pidana ringan perihal penganiayaan terhadap warganya yang bernama Samsudin.
Oknum Kades Kadubera berinisial (JK) dijebloskan ke penjara berdasarkan hasil keputusan sidang yang dimulai dari pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB yang bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang pada Hari Senin (8/6/2020).
Dalam sidang secara terbuka ini JK dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan kurungan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Berdasarkan pantauan, sidang berlangsung dengan aman dan tertib. Banyak anggota Polisi dari POLRES Pandeglang yang turut mengamankan jalannya persidangan tersebut.
Menurut BRIPKA Widianto selaku KANIT RESKRIM POLSEK Picung sekaligus Penyidik mengatakan, bahwa Hakim telah memutuskan bawah (JK) dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan kurungan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Sementara menurut H. Maskur, SH.,MH. selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ormas PSB Banten mengungkapkan, bahwa anggota PSB Banten yang menjadi korban menerima dengan legowo keputusan hakim.
"Anggota Kami, Saudara Udin yang menjadi korban telah menerima keputusan Hakim dengan legowo." Ungkap H. Maskur.
Kemudian H. Maskur juga menambahkan, bahwa Ormas PSB Banten mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Aparat Kepolisian.
"Kami PSB Banten, juga berterimakasih dan mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bergerak cepat, sehingga kasus ini dengan cepat mendapatkan kepastian hukum." Imbuhnya.
Masih dikatakan oleh H. Maskur, bahwa selanjutnya masih ada satu kasus, yaitu pengeroyokan terhadap Romi yang dilakukan oleh Nandang (Anak Kades Kadubera).
"Kami akan kawal terus sesuai dengan permintaan anggota Kami Saudara Udin." Pungkasnya.
( HADI ISRON )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar