Kamis, 12 Mei 2016

ASEAN ADALAH


Logo ASEAN

-Oleh Tb.Aujani-

ASEAN (Association of South East Asian Nations) atau dalam bahasa indonesia PERBARA (Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) adalah sebuah organisasi regional atau kawasan yang beranggotakan Negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Organisasi ini didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 08 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand oleh 5 negara yaitu Thailand (didelegasikan oleh Thanat Khoman), Malaysia (didelegasikan oleh Tun Abdul Razak), Indonesia (didelegasikan oleh Adam Malik), Filipina (didelegasikan oleh Narsisco Ramos), dan Singapura (didelegasikan oleh S. Rajaratnam).

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan, memajukan ekonomi, dan melestarikan kebudayaan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Pada awalnya ASEAN hanya beranggotakan 5 Negara yang hadir dalam Deklarasi Bangkok, namun kini telah memiliki 10 negara anggota, 5 negara anggota baru itu adalah Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Populasi penduduk ASEAN telah mendekati 600 juta jiwa, yang artinya 8,8 % dari seluruh populasi penduduk  dunia. Sedangkan luas wilayahnya adalah 4.46 juta km² yang artinya 3 % dari luas seluruh daratan bumi. Pada tahun 2010, gabungan nominal GDP ASEAN telah tumbuh mencapai 1,8 Triliun Dolar AS.

ASEAN Secara geografis terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. ASEAN juga terletak di antara dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Sedangkan secara astronomis ASEAN terletak antara 28°LU - 11°LS dan 95°BT - 141°BT.

Kawasan ini memiliki zona konflik atau sengketa wilayah seperti kawasan Filipina selatan yang merupakan basis Sparatis Bangsa Moro yang ingin merdeka atau memisahkan diri dari Negara Filipina, selain itu sering terjadi pula pertikaian sengketa Perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia maupun Thailan dengan Kamboja.

Piagam ASEAN
  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara Anggota ASEAN;
  2. Berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional;
  3. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional;
  4. Ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa;
  5. Tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN;
  6. Menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
  7. Konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
  8. Kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
  9. Menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
  10. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN;
  11. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor non-negara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota;
  12. Menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  13. Sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
  14. Kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.
Demikian ulasan kita mengenai ASEAN, semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar